Masalah:

Bagaimana yang berlaku secara umum dibidang keuangan dengan digantikannya peranan uang mas/perak oleh uang kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan macam-macam kertas berharga. Apakah wajib zakat?

Jawab:

Uang kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan sesamanya, apabila telah mencapai seharga emas satu nisob dan telah haul, maka wajib zakat seperti emas.

Dasar Pengambilan Dalil:

1. Ahkamul Fuqoha, I : 57 (belum ketemu)
2. Al-Mauhibah , IV
3. Al-fiqih ala madzibil arbaah, I : 605

جمهور الفقهاء يرون وجوب الزكاة فى الأوراق المالية، لأنهاحالت محل الذهب والفضة فى التعامل.

Artinya:

Jumhurul fuqoha (pembesar orang-orang ahli fiqih), memandang kewajiban zakat terhadap kertas berharga, karena ia diposisikan sebagaimana emas dan perak dalam transaksi.