» Hari Raya Ju'mat

Masalah:

Bilamana hari raya bertepatan dengan hari jumat bolehkah bagi seorang bagi seorang Alim memberikan keterangan bahwa pada hari tersebut boleh meninggalkan shalat jumat tapi hanya shalat dhuhur, dimana hal tersebut mengakibatkan kekosongan syiaar islam atau bisa menimbulkan kericuhan bagi masyarakat islam?

Jawab:

Memberikan keterangan /fatwa yang bisa menimbulkan masyarakat menjadi tasahul fiddin (meremahkan agama) tidak boleh.

Dasar Pengambilan Dalil:

Bughyatu Al-Mustarsyidin, 5-7

لا يحل لعالم ان يذكر مسئلة لمن يعلم انه يقع بمعرفتها فى تساهل فى الدين ووقوع فى مفسدة, ويحرم على المفتى التساهل

Artinya:

Tidak boleh bagi seorang Alim untuk menyebutkan masalah bagi orang yang dia ketahui bahwa setelah mengetahui masalah tersebut ia akan meremehkan/mempermudah urusan agama dan melakukan perbuatan mafsadah dan diharamkan bagi seorang mufti untuk mempermudah/gegabah dalam urusan fatwa.